KONDISI FAKTUAL YAYASAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Terkait Yayasan Setia Hati Terate, Kangmas Tarmadji (alm.) juga telah berupaya untuk menertibkan pengelolaannya, melalui penyesuaian Anggaran Dasar lama yang dibuat dihadapan notaris Wien Martanto, S.H. dengan akta No. 06, tgl. 06/10/1999, menjadi Anggaran Dasar Baru yang disesuaikan dengan UU Yayasan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ali Fauzi dengan akta nomor 87, tgl. 10/10/2014;
Dalam akta nomor 87 tersebut ditegaskan kekayaan yang telah dipisahkan untuk dikelola oleh Yayasan antara lain tanah padepokan, bangunan padepokan, dan lain2 yang keseluruhannya bernilai sebesar Rp. 29.200.688.725,- (rincian terlampir). Sesuai dengan Anggaran Dasar tersebut dan UU Yayasan, bahwa Pembina Yayasan diberi wewenang penuh untuk menentukan kepengurusan Yayasan, sehingga tidak ada organ lain yang dapat mengintervensi keputusan Pembina Yayasan.
Pembina Yayasan Setia Hati Terate yang telah tercatat di Kementerian Hukum dan Ham RI, sesuai dengan surat nomor AHU-AH.01.06-0007675, tanggal 28 November 2017 adalah Kangmas RB Wiyono, Kangmas Wilis Gerilyanto dan Kangmas Eddy Asmanto, yang ke 3 nya juga sebagai Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Luhur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Setia Hati Terate Tahun 2016, bahwa Majelis Luhur merupakan penentu kebijakan tertinggi dalam organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Sedangkan Pengurus Baru yg ditetapkan oleh Pembina Yayasan Setia Hati Terate adalah :
Ketua
Brigjen Pol (Pur) Lanjar Sutarno (Mantan pejabat BIN)
Sekretaris
Sugiharto Harsono (Mantan Sekretaris Persaudaraan Setia Hati Terate Madiun)
Bendahara
Sujatno (saat ini sebagai Ketua DPRD Kabupaten Magetan)
Pengawas
1. Purwanto Budi Santoso (Sekretaris Umum Persaudaraan Setia Hati Terate)
2. DR. Mulyoto (Dosen dan Pakar Hukum Yayasan)
Dengan komposisi seperti itu diharapkan Pengurus Baru bersama Pengawas dapat menertibkan pengelolaan Yayasan Setia Hati Terate, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hormat Kami,
PENGURUS PUSAT
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
ttd
HARIONO
Ketua Biro Hukum Lihat Lebih Sedikit
0 Komentar