Struktur Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate Periode 2016 - 2021
• DKP Madiun (Daerah Khusus Pusat Madiun) adalah lembaga pelaksana organisasi di wilayah Madiun yang meliputi Kotamadya Madiun dan Kabupaten Madiun, Jawa Timur di bawah tanggung jawab langsung Ketua Umum Pusat yang kedudukannya setara dengan Pengurus Cabang. Saat ini Ketua Daerah Khusus Pusat Madiun adalah Sunjoto Trilaksono.
• Majelis Luhur adalah lembaga yang menentukan arah kebijakan pengajaran keluhuran budi dalam mencapai maksud dan tujuan organisasi.Saat ini Ketua Majelis Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate adalah Ir. RB. Wiyono.
• Yayasan Setia Hati Terate adalah badan hukum yang dibentuk oleh Setia Hati Terate untuk mengelola kekayaan dan/atau aset yang digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi tingkat nasional, Ketua Yayasan Setia Hati Terate saat ini adalah Brigjen Pol.(Pur) Lanjar Soetarno dengan Dewan Pembina Ir. RB. Wiyono.
• Dewan Harkat Martabat adalah lembaga yang dibentuk Majelis Luhur, bertugas menginvestigasi dan mengusulkan sanksi pelanggaran/penyimpangan atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Saat ini Dewan Harkat Martabat dipimpin oleh H. Adi Prayitno, Spd.
• Pengurus Pusat adalah lembaga pelaksana organisasi untuk menjalankan arah kebijakan organisasi yang telah ditetapkan oleh Majelis Luhur. Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate saat ini adalah DR.Ir.H.Muhammad Taufiq,SH.M.Sc.
• Perwakilan Pusat adalah lembaga yang diberi tugas Pengurus Pusat untuk mengkoordinasikan beberapa cabang dalam wilayah tertentu. Pengurus Pusat yang ada di Provinsi ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
• Cabang/Cabang Khusus adalah lembaga pelaksana organisasi untuk menjalankan kebijakan pusat dan program kerja organisasi ditingkat Kabupaten/Kota. Cabang khusus dapat dibentuk diwilayah khusus ataupun di luar negeri yang ketentuan pelaksanaan organisasinya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di wilayah ataupun Negara setempat.
• Pengurus Ranting/Komisariat adalah lembaga pelaksana organisasi untuk menjalankan kebijakan cabang dan program kerja organisasi ditingkat Kecamatan ataupun tingkat Perguruan Tinggi.
0 Komentar