LEGALITAS Persaudaraan Setia Hati Terate

LEGALITAS PSHT

Perlu diketahui bagi para warga dan pelatih bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate sampai saat ini telah memiliki Badan Hukum dan Hak Paten yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KEMENKUMHAM) dan masih aktif sampai saat ini, dimana Badan Hukum dan Hak Paten yang diterbitkan KEMENKUMHAM ini bersifat berkekuatan hukum dan sah dimata hukum dan negara, yang meliputi:

  1. SK Kasasi Putusan Legalitas Ad/Art Persaudaraan Setia Hati Terate hasil Parapatan Luhur 2016 (Nomor 1712K/pdt/2020, 23 Juli 2020).
  2. Badan Hukum Yayasan Setia Hati Terate : Akta No. 10 SK Kementerian Hukum dan Ham RI AHU-AH.01.06-0007657.
  3. Hak Merek : Persaudaraan Setia Hati Terate (Nomor : IDM000656329, 23 Januari 2020).
  4. Hak Cipta : Lambang Setia Hati Terate (Nomor : 030477, 22 Maret 2006).
  5. Hak Cipta : Logo Setia Hati Terate (Nomor : C00201103323, 19 Agustus 2011).
  6. Hak Cipta : Buku Pedoman Jurus, Senam Dasar Dan Pasangan Setia Hati Terate (Nomor : C00201103324, 19 Agustus 2011).
  7. Disain Industri : Baju Seragam Pencak Silat Setia Hati Terate (Nomor :Id 0 009 706 – D, 23 Maret 2006 )
  8. Disain Industri : Baju Seragam Batik Setia Hati Terate (Nomor : A00201102602, 19 Agustus 2011)
  9. Merek Dagang : Persaudaraan Setia Hati Terate (Nomor : IDM000142231, tanggal 25 Oktober 2007)
  10. Merek Jasa : Persaudaraan Setia Hati Terate (Nomor : IDM000142232, tanggal 25 Oktober 2007).
  11. Merek Jasa : Setia Hati Terate (Nomor : IDM000142233, tanggal 25 Oktober 2007).


Posting Komentar

0 Komentar