Konsep otonomi cabang SH Terate ini disampaikan Ketua Umum SH
Terate H. Tarmadji Boedi Harsono,SE dalam Rakernas PSHT 2014 di
Padepokan Agus SH Terate Pusat Madiun. Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun mengeluarkan kebijakan baru.Yakni Otonomi Cabang SH. Terate.Apa dan bagaiamana konsep otonomi yang dikehendai SH Terate?
Penjabaran Otonomi Cabang :
Yang dimaksud dengan Otonomi Cabang SH Terate adalah pemberian dan atau pelimpahan hak, kewenangan dan kewajiban dari SH Terate Pusat Madiun kepada Cabang SH Terate.
- Otonomi Cabang SH Terate juga dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan SH Terate Pusat Madiun kepada Cabang SH Terate untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangga cabang dan kepentingan warga atau anggota menurut aspirasi warga dan anggota di cabang setempat untuk meningkatkan pemberdayaan dan kinerja penyelenggaraan kegiatan SH Terate dalam rangka pelayanan terhadap warga dan anggota SH Terate pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan peraturan yang telah digariskan SH Terate Pusat Madiun.
- Sedangkan yang dimaksud dengan kewenanghan dan kewajiban dalam konteks Otonomi Cabang adalah kewenangan dan kewajiban mengatur dan mengurus urusan rumah tangga cabang demi dan untuk warga atau anggota SH Terate pada khususnya dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga dan anggota di Cabang SH Terate setempat
- Pelaksanaan Otonomi Cabang selain berlandaskan pada acuan peraturan yang digariskan SH Terate Pusat Madiun, juga sebagai implementasi tuntutan perkembangan zaman yang harus diberdayakan dengan cara memberikan Cabang SH Terate kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di wilayah cabang masing-masing.
Hak, Kewenangan dan Kewajiban
Dengan dikeluarkannya kebijakan Otonomi Cabang SH Terate, maka Cabang SH Terate mempunyai hak, kewenangan dan kewajiban:
- Mengurus rumah tangga Cabang SH Terate secara mandiri, baik untuk kepentingan intern Cabang SH Terate maupun untuk rusan ke luar (ekstern) cabang, dalam hal ini masyarakat di wil;ayah Cabang SH Terate setempat.
- Mengelola keuangan Cabang SH Terate.
- Memberikan pelajaran pencak silat maupun kerokhanian (ke-SH-an) kepada anggota atau calon warga SH Terate Tingkat I.
- Menyelenggarakan Pengesahan Warga Baru secara mandiri.
- Meningkatkan pembinaan, pemberdayaan dan penghamatan terhadap Warga dan Anggota SH Terate di cabang setempat.
- Penghamatan atau pengawasan terhadap warga dan anggota SH Terate, dan atau pemberian sanksi baik sanksi berupa teguran lesan, tertulis maupun pemecatan warga dan atau anggota SH Terate, seperti tertulis dalam klausul (5) dilakukan oleh Dewan Harkat dan Martabat SH Terate.
- Melakukan pelaporan pertanggung jawaban kegiatan dan pengelolaan keuangan cabang kepada SH Terate Pusat Madiun.
- Laporan pertanggung jawaban sebagaimana tertulis dalam klausul (7) ini diwujudkan dalam laporan tertulis yang dilakukan secara rutin sebagai laporan tahunan maupun temporer, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan prioritas kegiatan cabang.
Hak, Kewenangan dan Kewajiban SH Terate Pusat
Dengan dikeluarkannya kebijakan Otonomi Cabang SH Terate, maka SH Terate Pusat Madiun memiliki hak, kewenangan dan kewajiban :
- Sebagai pusat pendidikan, pembelajaran, pelatihan dan keiilmuan SH Terate baik lahiriyah dan batiniyah
- Menerima laporan pertanggungjawaban dari Cabang SH Terate.
- Melaksanakan kegiatan pendidikan, pembelajaran, pelatihan dan keiilmuan untuk pelajaran Tingkat II dan Tingkat III.
- Memproduk buku panduan pelajaran bagi siswa dan warga SH Terate
- Memberikan kewenangan dan atau pelimpahan kewenangan kepada Dewan Harkat dan Martabat SH Terate untuk melaksanakan tugas dan kewajiban secara konsekuen dan bertanggung jawab.
- Memberikan kewenangan kepada Dewan Harkat dan Martabat SH Terate untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian sanksi, baik sanksi dalam bentruk teguran lisan, teguran tertulis maupun sanksi berat berupa pemecatan sebagai warga atau anggota SH Terte bagi warga atau anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Dewan Harkat dan Martabat SH Terate, terkait dengan kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan, sebagaimana tertulis dalam klausul (5) dan (6) berkewajiban melaporkan semua kegiatan penghamatan dan pengawasan kepada SH Terate Pusat Madiun.
Otonomi Cabang SH Terate secara garis besar diberikan oleh pusat kepada cabang dalam pengelolaan masalah :
- Pendidikan Siswa
- Pengelolaan Keuangan (Diawasi dan dipertanggungjawabkan ke Pusat
- Kegiatan bermuatan lokal
- Pengawasan siswa dan warga terkait dengan upaya ikut serta andil dalam menjaga kamtibmas di daerahnya masing-masing.
Pusat terkait dengan program otonomi cabang ini berwenang mengawasi cabang dalam menjalankan program programnya. Terutama program pendidikan yang mengarah pada pendidikan mental sepiritual berdasarkan ajaran budi luhur. Kewenangan pusat adalah melakukan penghamatan terhadap warga yang ada di cabang agar tidak melanggar pepacuh.
Jika dalam proses pelaksanaan program kegiatan itu, terbukti, cabang melakukan pelanggaran yang prinsipil, pusat memiliki kewenangan menutup cabang tersebut.
Masalah keuangan selama ini Pusat tidak menarik iuran dari cabang. Pusat hanya mengambil uang mahar sebagai uang pitukon dari calon warga yang akan disyahkan menjadi warga, karena hal itu adalah hak pusat. Pemasukan lain ke pusat adalah uang pangkal siswa yang ditarik saat siswa akan disahkan menjadi warga. Hanya itu saja.
Uang mahar yang diperolah dari calon warga baru, digunakan pusat untuk membangun padepokan dan pembelian asset SH Teate. Sementara uang pangkal siswa yang ditarik pusat digunakan untuk membiayai program kegiatan.
Rencana program perubahan yang telah saya paparkan di atas ini, untuk sesegera mungkin direalisasikan masing masing Cabang SH Terate. Paling lambar bulan Januari 2015 program ini sudah dilaksanakan. Hal hal lain yang belum saya paparkan dalam garis garis besar pendidikan SH Terate ini, akan dipaparkan lebih detil lagi pada SK Ketua Umum SH Terate yang akan saya sebarkan ke masing masing cabang.